1.
LISENSI
Nama
"Linux" berasal dari nama pembuatnya, yang diperkenalkan tahun 1991
oleh Linus Torvalds. Sistemnya, peralatan sistem dan pustakanya umumnya berasal dari sistem operasi GNU, yang diumumkan tahun 1983
oleh Richard Stallman. Kontribusi GNU adalah dasar
dari munculnya nama alternatif GNU/Linux.
Sistem
operasi Linux yang dikenal dengan istilah distribusi
Linux (Linux distribution) atau distro Linux umumnya sudah
termasuk perangkat-perangkat lunak pendukung seperti server web,
bahasa pemrograman, basisdata,
tampilan
desktop (desktop environment) seperti GNOME,KDE dan Xfce juga memiliki paket aplikasi perkantoran (office
suite) seperti OpenOffice.org, KOffice,
Abiword,
Gnumeric
dan LibreOffice.
2.
TYPE-TYPE LISENSI
1.
Trialware adalah software yang dapat Anda gunakan tapi ada batasan waktu
atau jumlah pengguna, atau ada trialware yang menonaktifkan beberapa fungsi dari
software tersebut. Sebagai contoh, Anda diperbolehkan menggunakan trialware
selama 30 hari, atau hanya dapat menggunakannya sebanyak 15 kali. Setelah
periode masa percobaan (trial) sudah habis jika Anda ingin melanjutkan
penggunaan software tersebut Anda harus membayarnya.
2.
Jenis lisensi Freeware
adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat
mendukung atau memberikan fasilitas tambahan (tools) dengan kemampuan yang
terbatas dibandingkan dengan versi yang untuk penggunaan komersial (bisnis).
3.
Jenis lisensi
lain (Open Source) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-
software yang bersifat Open Source atau menggunakan hak cipta publik yang
dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org. Adapun prinsip dasar GPL
berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan
seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya
dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik). Tentunya dalam
penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya
sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL kemudian mengemasnya
menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa software tersebut adalah
hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan menggunakan lisensi GPL
sistem operasi Linux yang saat banyak beredar dimasyarakat Linux dapat
digunakan secara gratis diseluruh dunia, bahkan Listing program-nya (Source
Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara terbuka dan
dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan membajak software
dan melanggar hak cipta (HKI).
4.
Demo adalah program yang
digunakan hanya sebagai demonstrasi tentang fitur atau versi software dengan
fitur yang terbatas dan tidak digunakan untuk bekerja. Demo hanya digunakan untuk
‘pamer’ kepada Anda sebelum membeli versi penuh dari software tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar